FORGOT YOUR DETAILS?

CREATE ACCOUNT

Tata Kelola Perusahaan

Anggaran Dasar

Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Rapat Dewan Komisaris
Rapat Direksi
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi

Sekretaris Perusahaan

Lucia Herminawati

Sekretaris Perusahaan
E. corporate.secretary@proline.co.id
A. PT Prodia Diagnostic Line Tbk.
Jababeka III Industrial Estate, Jl. Tekno Boulevard Block A3 Unit 3A-5-6, Cikarang
P. (021) 8984 2722

Komite

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang terkait dengan fungsi nominasi dan remunerasi, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Fungsi Nominasi:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan c. Kebijakan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris.
  5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  6. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Lainnya kepada Dewan Komisaris.

Fungsi Remunerasi

  1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di masa yang akan datang.
  2. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan (b) kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
  3. Memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (a) struktur remunerasi, (b) kebijakan atas Remunerasi; dan (c) besaran Remunerasi.
  6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab, wewenang, keanggotaan, serta rapat Komite Nominasi dan Remunerasi telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 2026.g-EKS.050 tanggal 20 Februari 2026, susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Ketua: Emmanuel Lestarto Wanandi
  2. Anggota: Andi Widjaja
  3. Anggota: Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
TOP