FORGOT YOUR DETAILS?

CREATE ACCOUNT

Tata Kelola Perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum utama bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan tertinggi di Perseroan. Dalam RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham. Melalui RUPS, para pemegang saham dapat menggunakan haknya dan memberikan pendapat untuk mengambil keputusan penting yang akan menentukan arah perusahaan.

RUPS dalam Perseroan terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya.

  1. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
  2. RUPS Lainnya merupakan RUPS yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan.

Penyelenggaraan RUPS Perseroan telah mengikuti tata cara dan prosedur yang sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hak pemegang saham dapat dipenuhi dalam setiap pelaksanaan RUPS. Tata cara pengambilan suara telah disusun dengan mempertimbangkan asas independensi serta menjunjung tinggi kepentingan pemegang saham.

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar yang saat ini berlaku di Perseroan adalah Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Nomor 73 tanggal 11 Februari 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan (i) Surat Keputusan Menkum No. AHU-0008669.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 15 Februari 2026, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0041820, tanggal 15 Februari 2026, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0045988, tanggal 15 Februari 2026.

Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Rapat Dewan Komisaris

Dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perseroan, Dewan Komisaris secara berkala melakukan rapat untuk mendiskusikan hal-hal terkait pengawasan atas pengelolaan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan. Agenda atau topik yang didiskusikan dalam Rapat Dewan Komisaris mencakup, antara lain, rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pengelolaan strategis Perusahaan, persetujuan Dewan Komisaris atas berbagai hal, tinjauan kinerja perusahaan, dan isu-isu strategis lainnya.

Rapat Direksi

Dalam mengelola Perseroan, Direksi secara berkala melakukan rapat untuk mendiskusikan hal-hal terkait pengelolaan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Direksi wajib dilakukan paling sedikit sebanyak 1 (satu) kali setiap bulan. Agenda Rapat mencakup hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup tanggung jawab Direksi, termasuk strategi Perseroan, rencana pengembangan produk baru, manajemen risiko dan operasional, serta hal-hal strategis lainnya.

Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk menyatakan pandangan dan memutuskan suatu persoalan penting menyangkut kelangsungan usaha dan operasional Perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi mengadakan rapat secara berkala.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Agenda Rapat menyangkut rencana kerja, operasional, peluang usaha, serta isu-isu strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Di dalam rapat gabungan dibahas laporan-laporan periodik Direksi, di mana Dewan Komisaris memberikan tanggapan, catatan dan nasihat yang dituangkan di dalam risalah rapat.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan diangkat dan bertanggung jawab kepada Direksi. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
  2. Memberikan pelayanan kepada Investor atas setiap informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi Perseroan;
  3. Memberikan masukan kepada Direksi Perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal, dengan bertujuan menciptakan dan memelihara komitmen baik Perusahaan di hadapan regulator;
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Pasar Modal dan Investor;
  5. Bekerja sama dengan departemen accounting untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.

Berdasarkan Surat Penunjukkan No. 2026.g-EKS.057 tanggal 20 Februari 2026 Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Lucia Herminawati sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan. Lucia Herminawati adalah lulusan Fakultas Farmasi, Universitas Surabaya. Selain menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, Lucia Herminawati juga bertugas sebagai Direktur Teknis Perseroan.

Lucia Herminawati

Sekretaris Perusahaan
E. corporate.secretary@proline.co.id
A. PT Prodia Diagnostic Line Tbk.
Jababeka III Industrial Estate, Jl. Tekno Boulevard Block A3 Unit 3A-5-6, Cikarang
P. (021) 8984 2722

Internal Auditor

Internal Auditor diangkat dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Internal Audit adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Uraian mengenai struktur, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kode etik, persyaratan serta pertanggungjawaban Internal Audit telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Audit Internal Perseroan. Piagam Internal Audit ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 2026.g-EKS.053 tertanggal 20 Februari 2026, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal (UAI) Perseroan dan menunjuk Wisnu Widiatmono sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

Komite

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang terkait dengan fungsi audit, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan eksternal atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
  5. Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan Perseroan dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perseroan dan implementasinya;
  6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  7. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  9. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
  10. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
  11. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam Pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
  12. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada Seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
  13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
  14. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
  15. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris.

Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab, wewenang, keanggotaan serta rapat Komite Audit telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Surat No. 2026.g-EKS.048 tanggal 20 Februari 2026, dimana rapat Dewan Komisaris Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan yang sah untuk mengangkat anggota Komite Audit Perseroan, yaitu:

  1. Ketua: Emmanuel Lestarto Wanandi
  2. Anggota: Dra. Endang Wahjuningtyas Hoyaranda
  3. Anggota: Dadan Gunawan

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang terkait dengan fungsi nominasi dan remunerasi, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Fungsi Nominasi:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan c. Kebijakan evaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris.
  5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  6. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Lainnya kepada Dewan Komisaris.

Fungsi Remunerasi

  1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di masa yang akan datang.
  2. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan (b) kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
  3. Memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (a) struktur remunerasi, (b) kebijakan atas Remunerasi; dan (c) besaran Remunerasi.
  6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Uraian mengenai tugas dan tanggung jawab, wewenang, keanggotaan, serta rapat Komite Nominasi dan Remunerasi telah dinyatakan secara lengkap dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini dapat ditinjau kembali dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 2026.g-EKS.050 tanggal 20 Februari 2026, susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Ketua: Emmanuel Lestarto Wanandi
  2. Anggota: Andi Widjaja
  3. Anggota: Dra. Endang Wahjuningtyas Hoyaranda

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Sebagai upaya melindungi kepentingan pemegang saham dan sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), PT Prodia Diagnostic Line Tbk (“Perseroan”) memiliki pedoman kebijakan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi dan pihak yang memiliki benturan kepentingan. Transaksi dengan pihak terafiliasi dan potensi benturan kepentingan memiliki risiko penyalahgunaan oleh pihak terkait, yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dan berdampak pada integrasi pasar.

Tujuan dari Kebijakan Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pedoman dalam melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi dan mengelola benturan kepentingan sehingga transaksi tersebut dilakukan secara wajar;
  2. Untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi tidak merugikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham Perseroan; dan
  3. Untuk membantu meningkatkan independensi manajemen Perseroan dalam mengelola transaksi dengan pihak terafiliasi dan yang memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan.

Kebijakan Pemilihan Supplier atau Vendor

PT Prodia Diagnostic Line Tbk (“Perseroan”) memiliki syarat dan kriteria tertentu untuk memilih supplier yang akan menjadi rekan serta mitra strategis Perseroan guna menjalankan kegiatan bisnisnya. Kebijakan Perseroan tentang seleksi supplier bertujuan untuk memastikan agar proses seleksi serta evaluasi atas pengadaan barang/jasa di Perseroan dilakukan secara efektif, efisien, kompetitif, adil dan wajar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Supplier yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di Perseroan harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:

  1. Diutamakan memiliki badan hukum;
  2. Memenuhi aspek legalitas sesuai dengan bidang usahanya;
  3. Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai bidang usahanya;
  4. Mampu memberikan barang/jasa dengan kualitas yang telah ditentukan oleh Perseroan dengan harga yang kompetitif
  5. Ketepatan waktu dalam proses delivery produk barang/jasa;
  6. Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap proses pengadaan;
  7. Rekam jejak (track record) yang baik dari supplier;
  8. Tidak terlibat atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
  9. Bersedia memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Perseroan bagi supplier sesuai dengan jenis pengadaan barang/jasa.
TOP